Saifuddin Ibrahim Resmi Tersangka, Bareskrim Polri Akan Kerjasama dengan FBI untuk Menangkap di AS

30 Maret 2022, 11:47 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim minta Menag Yaqut Cholil Qoumas hapus 300 ayat Al Quran /Tangkap Layar Kanal YouTube Saifuddin Ibrahim/

BALIKPAPAN CITY - Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Untuk menangkap tersangka, Bareskrim Polri akan minta bantuan FBI. Sebab, Saifuddin Ibrahim dikabarkan berada di luar negeri, yakni Amerika Serikat.

Sebelumnya, Polri menyelidiki dugaan penistaan agama hapus 300 ayat Al Quran terhadap Saiafuddin Ibrahim yang viral di media sosial.

Baca Juga: Doa Setengah Juta Anak-anak Pengungsi Akibatkan Permintaan Emas Berkurang, Pagi Ini Anjlok Rp14 Ribu per Gram

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD minta polisi tindak Saifuddin Ibrahim karena penistaan agama, di samping adanya tiga laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Proyek: KPK Duga Bupati PPU Pungut Uang Izin Usaha Ritel Mulai dari Alfamidi hingga Indomaret

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu.

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," katanya.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang: Balikpapan Tetap Level 3, Tarawih Berjamaah Dibatasi 50 Persen

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur'an, karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler