BALIKPAPAN CITY - Setelah melihat hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali akhirnya Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022.
Level Asesmen per tanggal 27 Maret 2022 secara nasional membaik cukup signifikan karena tidak ada kabupaten atau kota pada PPKM Level 4.
Terkait PPKM, Kota Balikpapan masih berada di Level 3 dan melakukan penyesuaian pengaturan dan mobilitas masyarakat, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 300/198/PEM.
Baca Juga: Shanghai Lockdown Hari Kedua, Warga Kesulitan Beli Kebutuhan Sehari-hari
Salah satu pembatasan yang diatur dalam SE yang ditandatangani Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud tanggal 29 Maret 2022 itu, tentang salat tarawih berjamaah yang dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Dalam SE yang diterima Balikpapan City, dijelaskan, untuk pelaksanaan ibadah tarawih tersebut wajib merapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
"Tempat ibadah yang terjadi klaster Covid-19, disterilisasi atau sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah 3 hari. Kecuali hanya untuk aktivitas adzan dan solat 5 waktu bagi penjaga masjid/mushola."
Demikian bunyi SE itu terkait ibadah tarawih bagi umat Islam yang sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.