PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang: Balikpapan Tetap Level 3, Tarawih Berjamaah Dibatasi 50 Persen

- 29 Maret 2022, 23:15 WIB
Bermain di Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan, Kaltim sudah dibuka kendati ada pembatasan pada Hari Sabtu dan Minggu tutup.
Bermain di Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan, Kaltim sudah dibuka kendati ada pembatasan pada Hari Sabtu dan Minggu tutup. /Tri Widodo/Balikpapan City

a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan, terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya, yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;

Baca Juga: Sinyalemen Presiden Betul, Mulai Alkes hingga Garam Impor Dilabel Lokal, Tim Kejagung Turun ke Lima Provinsi

b. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri atau mengarahkan ke isolasi terpusat, bagi warganya yang tidak memiliki sendiri fasilitas isolasi mandiri saat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan, berkoordinasi dengan petugas Puskesmas;

c. Membantu kelancaran pelaksanaan testing dan tracing serta vaksinasi yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan di lingkungan RT;

d. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT, dan melakukan tindakan pengendaliannya di lingkungan RT, sesuai pengarahan Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta Puskesmas setempat;

e. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT. Untuk RT zona merah ditetapkan pembatasan waktu penerimaan tamu maksimal sampai
dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan POSKAMLING;

Baca Juga: Gak Berani Datang Sendiri, YouTuber Reza Arap Serahkan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan Lewat Pengacara

f. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19;

2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi POSKO Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;

3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Terkait

Terkini