PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagia berikut :
Zona Hijau, tidak ada kasus COVID-19: Tindakan pengendalian yang dilakukan adalah: Surveilans aktif; Seluruh suspek di tes;
Pemantauan kasus secara rutin dan berkala.
Zona Kuning, terdapat 1 - 2 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir. Tindakan pengendalian yang dilakukan adalah: Menemukan kasus suspek; Melacak kontak erat; Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Orange, terdapat 3 - 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir. Tindakan yang dilakukan adalah: Menemukan kasus suspek; Melacak kontak erat; Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah, terdapat lebih dari 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir. Tindakan pengendalian yang dilakukan adalah: Menemukan kasus suspek; Melacak kontak erat; Isolasi mandiri/terpusat pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
Kemudian, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; Melarang kerumunan lebih dari 3 orang; Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA; Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Penerapan Level PPKM di Luar Jawa-Bali
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).
Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%).
Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah sbb: