Sementara itu, untuk pasar rakyat dan pasar tradisional pengaturannya masih seperti level 3 sebelumnya, yakni maksimum 50 persen dari kapasitas.
Penerapannya dikoordinasikan oleh Dinas Perdagangan Balikpapan,
wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat, atau menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Namun, untuk Pasar Ramadhan 1443H/2022 dapat diselenggarakan dengan pengaturan khusus yang ditetapkan melalui Surat
Edaran Wali Kota, tersendiri.
Secara umum dalam SE ini PPKM Kota Balikpapan relatif mirip ketentuan sebelumnya, seperti kegiatan sosial kemasyarakan atau resepsi pernikahan, hajatan diizinkan maksimal 50 persen. Tidak menyediakan makan di tempat dan lainnya.
Fasilitas umum atau area publik dibuka bertahap 50 persen, dan khusus hari Sabtu dan Minggu sementara ditutup. Fasilitas umum ini antara lain, seperti Lapangan Merdeka, Monpera dan sekitarnya.
Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas.
Baca Juga: Ribuan Pekerja dan Pemudik Antre Vaksin Booster di BSS DOM Balikpapan, Vaksin Sinopharm Kini Gratis
PPKM DI TINGKAT RT (PPKM MIKRO):
Ketentuan Umum :
1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT, dengan tugas pokok meliputi :