BALIKPAPAN CITY - Sinyalemen Presiden Joko Widodo adanya peredaran barang-barang impor namun dilabel produk lokal terbukti benar dalam pengadaan barang di BUMN dan Pemda-Pemda.
Hal itu dibuktikan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang turun di beberapa wilayah di Pulau Jawa, mulai dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur.
Yang mengejutkan, barang impor tapi dilabel produk lokal itu mulai dari alat-alat kesehatan, alat pertanian hingga garam.
Presiden Jokowi mengancam BUMN maupun Pemerintah Daerah yang masih melanggar ketentuan itu akan disanksi, seperti perombahan direksi BUMN, hingga pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DAU bagi Pemda.
Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan peredaran beberapa komoditas barang impor yang menggunakan label atau merek dalam negeri di sejumlah sentra perbelanjaan.
"Beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Peredaran barang berdasarkan temuan tersebut, kata dia, dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.
Baca Juga: Muncul Saat Lapor di Polda Metro Jaya, Dea Onlyfans Minta Maaf Sudah Buat Kegaduhan