BALIKPAPAN CITY - Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sayembara perancangan kawasan dan desain untuk 4 gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pertama, bangunan Istana Wakil Presiden. Kedua, perkantoran lembaga legislatif yakni MPR, DPR dan DPD.
Ketiga, kawasan kompleks perkantoran lembaga yudikatif yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dan, keempat, area Danau Pancasila.
Baca Juga: KPK Periksa NAB Bendahara Partai Demokrat Balikpapan, AGM Diduga Punya Aset Atas Nama Pihak Lain
Dalam lomba ini terlihat bahwa antara kawasan Istana Presiden dengan Istana Wakil Presiden lokasinya terpisah. Faktor keamanan menjadi pertimbangan dua kawasan ini harus dipisah.
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan. Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam."
"Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, Sabtu 26 Maret 2022.
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.