Istana Presiden dan Wapres Dipisah, Ini Penjelasan PUPR dalam Sayembara Desain di IKN Berhadiah Rp3,4 Miliar

- 26 Maret 2022, 15:41 WIB
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Antara/Hafidz Mubarak A/

BALIKPAPAN CITY - Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sayembara perancangan kawasan dan desain untuk 4 gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pertama, bangunan Istana Wakil Presiden. Kedua, perkantoran lembaga legislatif yakni MPR, DPR dan DPD.

Ketiga, kawasan kompleks perkantoran lembaga yudikatif yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dan, keempat, area Danau Pancasila.

Baca Juga: KPK Periksa NAB Bendahara Partai Demokrat Balikpapan, AGM Diduga Punya Aset Atas Nama Pihak Lain

Dalam lomba ini terlihat bahwa antara kawasan Istana Presiden dengan Istana Wakil Presiden lokasinya terpisah. Faktor keamanan menjadi pertimbangan dua kawasan ini harus dipisah.

"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan. Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam."

"Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Walau di Posisi Ketiga, Persebaya Surabaya Sandang Juara Tanpa Mahkota, Aji Santoso: Luar Biasa Kami Menang

Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah