BALIKPAPAN CITY - Aktivitas ilegal di sekitar Zona Ibu Kota Negara (IKN) berhasil digagalkan oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK).
Ada 11 orang yang diamankan karena sedang beraktivitas membuka tambang batu bara tak jauh dari lokasi IKN. Namun, untuk sementara baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat 2 ekskavator di lokasi penambangan dan kini sudah diamankan ke Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Baca Juga: Harga Emas Kamis, 24 Maret 2022 Melonjak Rp10 Ribu Per Gram, Khawatir Inflasi dan Krisis Ukrania
Pengamanan sekitar lokasi IKN dari aktivitas ilegal seperti penambangan batu bara merupakan perintah dari Menteri LHK Dr Siti Nurbaya yang saat ini sudah beberapa kali datang ke lokasi IKN.
Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari ANTARA, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN), di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu (21/3), pukul 00.00 WITA," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduar Hutapea, di Samarinda, Kamis, 24 Maret 2022.
Pada operasi tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35).