Diberi Diskon 5 Jam, Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah

- 28 Maret 2022, 16:36 WIB
Masjid At-Taqwa Balikpapan,  bakal ramai pada Ramadhan, karena tidak ada pembatasan lagi.
Masjid At-Taqwa Balikpapan, bakal ramai pada Ramadhan, karena tidak ada pembatasan lagi. /Tri Widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada pemotongan waktu untuk jam masuk yang dimajukan, dan jam pulang yang dipercepat. Jam kerja ini berlaku untuk ASN yang sedang dinas di kantor, maupun bekerja di rumah atau work from home terkait pembatasan selama Covid-19.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Laman Kementerian PANRB: www.menpan.go.id, SE ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022. Disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Baca Juga: Update Covid-19: PPU dan Kutim Berubah Zona Orange, Cakupan Vaksin Dosis 1 Lansia di Kaltim Capai 74,92 Persen

Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Kotak Hitam Kedua Pesawat Boeing 737-800 China Eastern Ditemukan, Seluruh Penumpang Dipastikan Tewas

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah