MKEK Berhentikan Terawan dari IDI, DPR Nilai Bahayakan Masa Depan Kedokteran, Terawan: Hidup ini Sudah Berkah

- 27 Maret 2022, 16:09 WIB
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto /Antara Foto

BALIKPAPAN CITY - Melalui Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-31 di Kota Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022, Prof Dr Terawan Agus Putranto mantan Menteri Kesehatan RI diberhentikan dari keanggotaan IDI.

Dari lima alasan pelanggaran yang berujung dengan pemberhentian dr Terawan, adalah promosi "Cuci Otak" dan terkait Vaksin Nusantara. Poin-poin pelanggaran itu dibacakan pada saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Dr Terawan terkait pemberhentiannya. Kendati demikian, namanya masih tercantum dalam laman resmi IDI.

Baca Juga: Kotak Hitam Kedua Pesawat Boeing 737-800 China Eastern Ditemukan, Seluruh Penumpang Dipastikan Tewas

Pemberhentian ini, juga mendapat tanggapan Wakil DPR RI yang menyatakan pemberhentian Terawan akan membahayakan masa depan kedokteran Indonesia.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, Hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, 27 Maret 2022.

Baca Juga: Update Covid-19: Semua Wilayah Penajam Paser Utara dan Ibu Kota Nusantara Zona Kuning

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah