Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Lemkapi: 460 Ribu Polisi Solid Satu Barisan

14 Agustus 2022, 14:33 WIB
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online 303, Benarkah Sang Jenderal Seorang Mafia? /Pikiran Rakyat

BALIKPAPAN CITY - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yakin seluruh jajaran Polri tetap solid mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil pemantauan kami, saat ini kami yakini seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 460.000 personel masih sangat solid mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Edi juga menepis berbagai isu yang muncul pasca penetapan mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

Untuk itu, dia mengajak kasus Ferdy Sambo sebagai bahan introspeksi seluruh jajaran Polri.

"Dalam situasi seperti ini kita minta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Polri yg semakin baik," tuturnya.

"Kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa pada masa mendatang," sambungnya.

Edi juga meminta Polri agar segera menyelesaikan kasus Ferdy Sambo sampai tuntas dan menindak seluruh anggota yang terbukti membantu melakukan kejahatan dengan tegas.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo CS Segera Jalani Sidang Pembunuhan Berencana, Kejagung Telah Tunjuk Jaksa Penuntut Umum

Selain itu, Lemkapi juga mendukung sepenuhnya penghentian kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Polri harus tegas. Jangan membuat masyarakat bingung," tukasnya.

Sementara Tim Laboratorium Forensik Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Terbakar Sikap Buruk Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya: Dimulai dari Magelang

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Menurut Anam, pihaknya akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler