Anggotanya Diduga Langar Kode Etik Terkait Brigadir J, Polda Metro Patuhi Arahan: Kami Patuh Sapenuhnya

- 14 Agustus 2022, 08:46 WIB
#FadilHarusDicopot Trending di Twitter, Warganet Desak Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Dicopot
#FadilHarusDicopot Trending di Twitter, Warganet Desak Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Dicopot /Twitter

BALIKPAPAN CITY - Terkait penahanan lima perwira menengah (pamen) anggota Polri karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J, Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hasil penyelidikan tim Itsus merupakan pedoman dalam menentukan langkah berikutnya terhadap empat pamen itu.

"Tentu kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana.

Baca Juga: Empat Perwira Masuk Tempat Khusus 30 Hari, Tiga dari Polres Jaksel dan Satu Polda Metro Jaya

Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," ucap Zulpan.

Sebagai informasi, tiga dari lima perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sedangkan, dua lainnya yakni menjabat sebagai Wadirkrimum dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit Jatanras.

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam pelanggaran etik penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Bakal Jaga Ketat Citayam Fashion Week, Polda Metro Jaya: Sesuai Instruksi Presiden

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x