BALIKPAPAN CITY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini 14 Agustus 2022.
Dalam perubahannya, pemberlakuan tarif baru dimulai 29 Agustus mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru tersebut.
"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019.
Baca Juga: Kemenhub Berikan Alasan Kenaikan Tarif Ojol: Pertimbangan Pengemudi Sejak Lama, Berikut Rinciannya
Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.
Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini.
Sebab, lanjut dia, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.