Raja Tallo Gugat Enam Media di Makasar Rp100 Triliun, Hakim Pengadilan: Harus Melalui Sengketa Pers

- 15 September 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan /Foto: Tangkapan layar/Antara/Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Denno Ramdha Asmara/

BALIKPAPAN CITY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Rp100 triliun terhadap enam media di wilayah tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers terkait pemberitaan mempertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo oleh enam media di Makassar, Sulawesi Selatan.

Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kemungkinan Bebas dari Tahanan Jika Berkasnya tak Kunjung Lengkap, Berikut Penjelasan Kejagung

"Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp3.830.000," sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar, Rabu 14 September 2022.

Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.

Serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya.

Seperti somasi dan mediasi maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah