BALIKPAPAN CITY - Sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik dengan selebgram Media Zein dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ini merupakan laporan dari Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Dalam sidang yang digelar, Senin 12 September 2022 Medina Zein mengungkapkan melakukan tindakan tersebut di bui.
"Saya dalam keadaan pengaruh obat yang Mulia," kata istri Lukman Azhari ini, di PN Jakarta Selatan kemarin.
Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mengatakan, saat itu dirinya sangat depresi dan panik. Lalu ia emosi melalui unggahan Instagram.
Kala itu, MZ menuliskan kalimat yang terlupakan kuat mengandung unsur pengancaman dan pencemaran nama baik.
"Saya dalam keadaan depresi karena saat ada penyakit bipolar suka panik, apa aja diposting. Kalau sudah ingat baru malu sendiri, tidak bisa disinggung sedikit," jelas Medina.
Ia membantah melakukan pengancaman dan menyutukan seseorang.