ACT Selewengkan Total Rp107,3Miliar Dana Kemanusiaan Boeing, Berikut Rincian Aliran Dana dan Para Tersangka

- 22 Agustus 2022, 15:20 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). / ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

BALIKPAPAN CITY - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas yang telah dilengkapi penyidik terkait penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berkas perkara empat tersangka ACT tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.

"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangan yang diterima dilansir BalikpapanCity.com,Senin 22 Agustus 2022. 

Baca Juga: Fantastis! ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air hingga Rp68 Miliar, ini Aliran Dananya

Para tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut. "Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Mabes Polri Amankan Rp 8 Miliar dari Rekening ACT, Siapkan Pemeriksaan Lanjutan Ketua Koperasi 212

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x