Fantastis! ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air hingga Rp68 Miliar, ini Aliran Dananya

- 4 Agustus 2022, 07:36 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 terkait pengamanan sisa dana Rp8 Miliar dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan ACT.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 terkait pengamanan sisa dana Rp8 Miliar dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan ACT. /YouTube Divisi Humas Polri/

BALIKPAPAN CITY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Total angkanya terbilang fantastis yakni mencapai Rp68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Amankan Rp 8 Miliar dari Rekening ACT, Siapkan Pemeriksaan Lanjutan Ketua Koperasi 212

Menurut Nurul, ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.

SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.

Baca Juga: Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti

Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x