BALIKPAPAN CITY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Total uang yang diamankan sebesar Rp8 miliar.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti
"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Selain itu juga dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.