Mabes Polri Amankan Rp 8 Miliar dari Rekening ACT, Siapkan Pemeriksaan Lanjutan Ketua Koperasi 212

- 3 Agustus 2022, 09:27 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 terkait pengamanan sisa dana Rp8 Miliar dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan ACT.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 terkait pengamanan sisa dana Rp8 Miliar dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan ACT. /YouTube Divisi Humas Polri/

BALIKPAPAN CITY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Total uang yang diamankan sebesar Rp8 miliar.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Selain itu juga dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Baca Juga: Antisipasi Kabur Keluar Negeri, Polri Cekal Eks Petinggi ACT yang Ditetapkan Tersangka Penyelewengan Donasi

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x