BALIKPAPAN CITY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Khususnya untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu antara lain pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca Juga: 56 Kendaraan Operasional ACT Dimankan Mabes Polri: Jumlahnya Banyak dan Masih Akan Terus Bertambah
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka.
Masing-masing A, IK, NIA dan HH," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Nurul, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini dimaksudkan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," tukas Nurul.