Antisipasi Kabur Keluar Negeri, Polri Cekal Eks Petinggi ACT yang Ditetapkan Tersangka Penyelewengan Donasi

- 29 Juli 2022, 01:31 WIB
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT yang dicekal ke luar negeri.
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT yang dicekal ke luar negeri. /PMJNews/

BALIKPAPAN CITY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Khususnya untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu antara lain pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: 56 Kendaraan Operasional ACT Dimankan Mabes Polri: Jumlahnya Banyak dan Masih Akan Terus Bertambah

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka.

Masing-masing A, IK, NIA dan HH," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Nurul, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini dimaksudkan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," tukas Nurul.

Baca Juga: Usut Aliran Donas ACT, Polri Dalami Peran 10 Perusahaan Cangkang, Berikut Daftar Nama Perusahaan Tersebut

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x