Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Tetap Lakukan Pemeriksaan

- 20 Agustus 2022, 16:09 WIB
Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Muhammad Faiz/

  BALIKPAPAN CITY - Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi: Banyak Kejanggalan dan Tidak Kooperatif

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sementara Komnas HAM akan tetap melanjutkan pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah