BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari.
“Tim KPK tadi malam (Sabtu) dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu 20 Agustus 2022.
“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” tambahnya.
Namun Ali belum memberikan detail lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Ali hanya menyebut saat ini para pihak yang terjaring OTT berada di kantor KPK.
“Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” jelasnya.
Ali menambahkan, pihaknya saat ini masih menggali keterangan serta klarifikasi dari para pihak yang ditangkap dan akan menyampaikan perkembangannya.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan,” tandasnya.
Selain Karomani, tim KPK turut mengamankan beberapa orang. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut.