Kejagung Tunjuk 30 Jaksa untuk Persidangan Irjen Ferdy Sambo CS, Segera Masuki Proses Persidangan

- 14 Agustus 2022, 15:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Uma Farhan/Subangtalk

BALIKPAPAN CITY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga proses persidangan kelak.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.

Ketut mengungkap ada arahan penting kepada 30 jaksa itu, karena kasus ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Lemkapi: 460 Ribu Polisi Solid Satu Barisan

Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud.

Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.

Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x