Deolipa Yumara Bakal Gugat Presiden Jokowi Rp15 Triliun Pasca Pencabutan Kuasa oleh Bharada E, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2022, 22:23 WIB
Biodata dan profil Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang digantikan oleh Ronny Talapessy.
Biodata dan profil Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang digantikan oleh Ronny Talapessy. /Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat./

BALIKPAPAN CITY -  Mantan pengacara Bharada Elizer, Deolipa Yumara baka menggugat negara khususnya Presiden Jokowi Rp15 Triliun.

Hal tersebut diungkapkan Deolipa Yumara, terkait pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E yang menjadi tersangka meninggalnya Brigadir J.

"Benar memang, kuasa Bharada E dicabut, formatnya diketik dan dilakukan pada 10 Agustus 2022," ujarnya dilansir BalikpapanCity.com dari wawancara Deolipa dalam beberapa kesempatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Khusus Soroti Intoleransi Beragama, Kemenag Janji Ambil Andil Tegakkan Hak Asasi Manusia

Merasa diperlakukan kurang baik, Deolipa mengaku siap menggugat para pihak terkait dengan pencabutan tersebut.

Pasalnya, dirinya mengaku ditunjuk langsung oleh negara untuk mendampingi Bharada E yang baru saja ditinggal pengacara lamanya pada 6 Agustus 2022.

"Yang menunjuk saya dan Burhanudin itu Bareskrim Mabes Polri, artinya negara yang menunjuk kami untuk membela kepentingan Bharada E," ujarnya.

Baca Juga: Polri Komentari Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara: Hak dan Kewenangan Sepenuhnya pada Bharada E

Sehingga wajar dijelaskan Deolipa, jika dirinya meminta upah atas pekerjaan selama lima hari membela Bharada E.

"Sejak dari awal, saya tidak ada kaitan dengan kasus ini, saya sedang tidur diminta untuk membela Bharada E, makanya wajar saya gugat negara atas kasus ini," ujarnya.

Angkanya pun tak main-main, Deolipa akan menggugat hingga Rp15 triliun sebagai upah atas apa yang sudah dilakukannya.

Baca Juga: Heboh Deolipa Yumara Dipecat Bharada E, Pengacara Nyentrik yang Pernah Tangani Kasus Kripto Angel Lelga

"Negara kita kaya kok, wajar saja Rp15 Triliun untuk saya foya-foya," pungkasnya.

Mabes Polri sendiri menyatakan pencabutan berkas kuasa Bharada E tersebut kewenangan sepenuhnya pihak Bharada E. 

"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Lebih lanjut Andi menyampaikan pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E.

Dia juga tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya.

Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Sebagai informasi, dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x