Pingin Kurban, Ini Waktu Saat Penyembelihan, Doa, Pemilihan Hewan hingga Dagingnya Tak Boleh Dijual

- 3 Juli 2022, 09:33 WIB
Seorang anak di Balikpapan, Kalimantan Timur sedang memberi makan sapi.
Seorang anak di Balikpapan, Kalimantan Timur sedang memberi makan sapi. /Tri Widodo/
  1. Kondisi fisik binatang untuk qurban

"Empat macam yang tidak boleh pada kondisi binatang qurban

  1. buta sebelah yang nyata butanya
  2. yang sakit, nyata sakitnya
  3. yang pincang, nyata pincangnya
  4. yang tua, yang tidak mempunyai sumsum

(HR Khomsah, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dalam Bulugnul Maram)

Dari Ali ra. ia berkata Rasulullah menyuruh kami memeriksa mata dan telinga, dan supaya kami tidak berqurban dengan binatang yang telinganya sobek dari bagian muka, yang telinganya sobek dari bagian belakang, yang telinganya sobek dari ujungnya, dan yang berlobang di tengahnya" dan ia berkata pula "Rasulullah melarang berqurban dengan binatang yang tanduknya atau telinganya hilang separo atau lebih" (HR Khamsah, dan dishihkan Tirmidzi dalam Nailul Authar juz 5, hal 131 dan 133)

  1. Pembagian daging qurban

Ibnu Abbas menjelaskan cara Nabi membagikan daging qurban "Dan Beliau (Rasulullah) memberi makan ahlul baitnya sepertiga, memberi makan orang-orang fakir tetangganya sepertiga, dan beliau mensedekahkan kepada para peminta sepertiga" (Al-Mughni 3 : 582)

  1. Upah menyembelih tidak boleh dengan daging atau kulit qurban

Dari Ali ra. ia berkata"Aku diperintahkan oleh Rasulullah untuk menangani qurban ontanya, lalu menyedekahkan daging qurban itu beserta kulit dan pakaiannya, dan aku dilarang untuk memberi upah penyembelihnya dengan diambilkan dari qurban tersebut. Beliau bersabda"Kami sendiri yang akan memberi upah penyembelihannya". (HR Bukhari - Muslim)

  1. Daging dan kulit binatang qurban tidak boleh dijual

"Janganlah kalian menjual daging-daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya, dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau" (HR Akhmad juz 5 hal 478)

 

Berkurban di Tengah PMK sesuai Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022

Lantas Bagaimana berkurban di tengah adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? Berikut ini Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.

Menag mengimbau  bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: kemenag.go.id Beberapa Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x