Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM: Ada Pegawai Honorer dan Dishub PPU Jadi Saksi Meringankan, Siapakah Dia?

- 19 April 2022, 23:12 WIB
Keterangan pers KPK soal OTT Bupati PPU
Keterangan pers KPK soal OTT Bupati PPU /Humas KPK/

BALIKPAPAN CITY - Setelah bergulir lebih tiga bulan, tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengajukan saksi A de Charge atau saksi meringankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 19 April 2022.

Pemeriksaan saksi meringankan bagi Bupati nonaktif PPU AGM itu dilakukan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Senin, bersamaan pula pemeriksaan saksi-saksi lain sebanyak 5 orang.

Kedua saksi meringankan yang diajukan Bupati nonaktif PPU AGM adalah, Staf Honorer Pemkab PPU Sri Aryanti dan Staf Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi.

Baca Juga: Alfamart Bertangung Jawab, Seluruh Korban Reruntuhan Gedung Tua Cabang Alfamart Di Kalsel Dapat Santunan

Bupati non aktif PPU AGM ditangkap dalam OTT KPK di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu bersama 5 tersangka lainnya, terkait suap yang diberikan oleh pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, Selasa, 19 April 2022, KPK memeriksa lima orang saksi untuk mengonfirmasi dugaan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AAM) yang mengawasi langsung proses hingga penentuan pemenang lelang berbagai proyek Pemkab PPU, Kalimantan Timur.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU, dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM; dan diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (18/4), terhadap lima orang saksi, yaitu mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU Tohar, Staf Ahli Bupati juga mantan Plt. Kadis PUPR Kabupaten PPU Puguh Sumitro, Eka Sugianto dari CV Eka Cipta Pratama, Suwondo dari CV Fery Jaya, dan Sultan dari CV Restu Mutiara Mandiri.

Baca Juga: Misi Pencarian Peradaban Luar Angkasa NASA Dinilai Berbahaya, Ilmuan Gaungkan Pemikiran Stephen Hawking

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain yang diajukan oleh tersangka Abdul Gafur sebagai saksi meringankan, yaitu Staf Honorer Pemkab PPU Sri Aryanti dan Staf Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x