BALIKPAPAN CITY - Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Untuk menangkap tersangka, Bareskrim Polri akan minta bantuan FBI. Sebab, Saifuddin Ibrahim dikabarkan berada di luar negeri, yakni Amerika Serikat.
Sebelumnya, Polri menyelidiki dugaan penistaan agama hapus 300 ayat Al Quran terhadap Saiafuddin Ibrahim yang viral di media sosial.
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD minta polisi tindak Saifuddin Ibrahim karena penistaan agama, di samping adanya tiga laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu.