Saifuddin Ibrahim Resmi Tersangka, Bareskrim Polri Akan Kerjasama dengan FBI untuk Menangkap di AS

- 30 Maret 2022, 11:47 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim minta Menag Yaqut Cholil Qoumas hapus 300 ayat Al Quran
Pendeta Saifuddin Ibrahim minta Menag Yaqut Cholil Qoumas hapus 300 ayat Al Quran /Tangkap Layar Kanal YouTube Saifuddin Ibrahim/

BALIKPAPAN CITY - Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Untuk menangkap tersangka, Bareskrim Polri akan minta bantuan FBI. Sebab, Saifuddin Ibrahim dikabarkan berada di luar negeri, yakni Amerika Serikat.

Sebelumnya, Polri menyelidiki dugaan penistaan agama hapus 300 ayat Al Quran terhadap Saiafuddin Ibrahim yang viral di media sosial.

Baca Juga: Doa Setengah Juta Anak-anak Pengungsi Akibatkan Permintaan Emas Berkurang, Pagi Ini Anjlok Rp14 Ribu per Gram

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD minta polisi tindak Saifuddin Ibrahim karena penistaan agama, di samping adanya tiga laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Proyek: KPK Duga Bupati PPU Pungut Uang Izin Usaha Ritel Mulai dari Alfamidi hingga Indomaret

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x