Perseteruan Haris Azhar vs Luhut Masuki Babak Baru, Laporan Haris Soal Gratifikasi Ditolak Polda Metro Jaya

- 23 Maret 2022, 23:34 WIB
Advokat, Akademisi dan Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar. (Foto: Instagram/azharharis)
Advokat, Akademisi dan Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar. (Foto: Instagram/azharharis) /

BALIKPAPAN CITY - Perseteruan antara advokat, akademisi, sekaligus aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya diketahui bahwa Haris Azhar akan melaporkan purnawirawan jenderal TNI tersebut kepada kepolisian terkait dugaan adanya gratifikasi yang diterima oleh Luhut dari bisnis tambang di Papua.

Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Haris melaporkan dugaan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Polri Akhirnya Bekuk Hendry Susanto, Pemilik Aplikasi Judi Fahrenheit yang Sikat Rp 10 Triliun Dalam Sejam

Ketua Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, saat melaporkan kasus tersebut, pihaknya sempat berdialog yang menjurus pada perdebatan dengan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa jam berdebat, akhirnya pihak Polda Metro Jaya menolak laporan yang diajukan LBH Jakarta tersebut.

Nelson mengklaim, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terkait dengan penolakan laporan yang ia ajukan.

Baca Juga: Papua Barat Diguncang Gempa Sampai Tiga Kali dalam Dua Jam, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," paparnya, seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Harry Firman Darmawan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x