Pihak LBH Jakarta, menurut Nelson, sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan sepakat membuat pelaporan.
Namun, Nelson menambahkan, laporan tersebut tetap ditolak oleh petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja," bebernya.
Nelson menyebut, pihak Polda Metro Jaya menolak laporannya karena dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan.
"Bagi kami itu adalah alasan yang dibuat-buat untuk membuat laporan," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Izinkan Mudik Lebaran 2022, Asalkan Sudah Vaksin Lengkap 1, 2 dan Booster
Atas penolakan tersebut, Nelson bersama LBH Jakarta berencana akan membawa kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai informasi, saat ini Haris Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.