BALIKPAPAN CITY - Bola liar yang beredar di masyarakat mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.
Menurutnya, hingga saat ini MPR RI tidak pernah mengagendakan untuk mengamandemen Undang Undang Dasar 1945 terkait perpanjangan masa presiden, termasuk penundaan pemilu.
"Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini," kata Ahmad Basarah, sebagaimana dilansir dari BALIKPAPAN CITY dari Antara, pada Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Harga BBM Bersubsidi
Lebih lanjut Ahmad Basarah menjelaskan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menginisiasi amandemen terbatas UUD 1945 hanya berfokus pada menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara.
Jika ada agenda lain yang bertujuan mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amandemen, PDIP secara resmi menarik diri dari rencana mengamandemen UUD 1945 pada periode ini.
"Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang," tuturnya.
Baca Juga: Rakor Isu Pemunduran Pemilu 2024 di Balikpapan Batal, Mahfud MD: Karena Menimbulkan Isu Liar
Sebagai informasi, sampai saat ini, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali.