Enam Perpres Diterbitkan sebagai Aturan Turunan IKN, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Terlibat Penyusunan 

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilengkapi aturan turunan UU IKN berupa enam Perpres.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilengkapi aturan turunan UU IKN berupa enam Perpres. //Dokumen Bappenas

BALIKPAPAN CITY – Kepala Otorina Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono beserta wakilnya Dhony Rahajoe akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Jika aturan-aturan turunan tersebut sudah selesai, barulah kepala Otorita IKN beserta jajarannya bisa bekerja secara operasional.

Hal tersebut dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong.

Baca Juga: Awkarin Curhat dan Minta Maaf di Twitter, Netizen: Kena Prank Diajak Tunangan oleh Sang Kekasih

Perihal tersebut mengacu pada Pasal 5 UU IKN yang menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara.

Tahapan dan rancangan IKN, kata Wandy Tuturoong, seluruhnya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Terutama tentang rencana induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN,” sebutnya.

Perpres akan turut mengatur secara lebih rinci mengenai tugas dan kewenangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN.

Baca Juga: YouTuber hingga Artis Penerima Uang Doni Salmanan Belum Melapor, Bisa Dijadikan Justice Collaborator

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini