BALIKPAPAN CITY – Pemerintah akan memberi kelonggaran pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk Bali tanpa karantina.
Kebijakan uji coba itu akan diterapkan pada 14 Maret 2022 mendatang.
Pelonggaran ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintak juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," tuturnya dilansir dari Antara, Senin 28 Februari 2022.
Namun penerapan ini masih akan melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di Tanah Air sepekan ke depan.
Jika tidak ada kenaikan signifikan, maka kebijakan ini siap dijalankan lebih cepat.
Akan tetapi, pelancong yang datang tidak serta merta langsung masuk Bali. Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi.