Mahfud MD: Tinggal Menunggu Formula Yuridis, Status Tersangka Nurhayati Pelapor Korupsi Kepala Desa Dihentikan

- 27 Februari 2022, 18:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam). /

BALIKPAPAN CITY – Status tersangka Nurhayati, pelapor korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dipastikan tidak dilanjutkan.

Hal demikian ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, Nurhayati dilaporkan balik oleh atasannya itu karena sudah melaporkannya atas dugaan korupsi dana APBDes.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Arema FC Waspadai Kekuatan Persik, Aremanita: Gaole Kalah Ayang-ayang Ku

Nurhayati belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Terkait hal itu, Mahfud MD menyatakan status Nurhayati tersebut tidak akan dilanjutkan. Tinggal menunggu formula yuridis yang sedang disusun.  

“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan”.

“Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud lewat akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Balikpapancity.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Status Tersangka Nurhayati Pelapor Pencurian Uang Rakyat Dihentikan, Mahfud MD: Jangan Takut Laporkan Korupsi”, pada Minggu, 27 Februari 2022.

Kasus Nurhayati sempat viral dan menarik atensi publik. Banyak publik menilai dia hanyalah salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus pencurian uang rakyat dana desa di Citemu.

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah