Komnas HAM Khusus Soroti Intoleransi Beragama, Kemenag Janji Ambil Andil Tegakkan Hak Asasi Manusia

12 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/antarafoto /

BALIKPAPAN CITY - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan siap membawa insitusinya bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak terkait.

Kementerian Agama mengikuti peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 yang dihelat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI).

“Kami di Kementerian Agama berkomitmen dan siap untuk bersinergi dengan semua pihak, khususnya Komnas HAM RI dan Kementerian dan Lembaga lainnya, pemajuan dan penegakan HAM,” ujar Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad dikutip dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: LPSK Selesaikan Asesment Putri Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Mantan Kadiv Propam Kamis, Bakal Tersangka?

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, banyak pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Komnas HAM RI.

Terdapat 2.729 aduan yang disampaikan ke kantor pusat Komnas HAM RI, ada 367 aduan yang disampaikan melalui kantor perwakilan daerah Komnas HAM RI.

Ada beberapa isu yang menjadi konsen utama Komnas HAM. Pertama, pelanggaran HAM dalam konflik agrarian. Kedua, pelanggaran HAM yang berat.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut ada Upaya Mengaburkan Fakta Kematian Brigadir J, Siapa yang Melakukannya?

Ketiga, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat. Keempat, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan.

Kelima, akses atas keadilan. Dan keenam, kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat.

Terkait hal tersebut, Abu Rokhmad mengatakan bahwa ada dua isu yang berdekatan dan merupakan konsen dari Kementerian Agama.

Yaitu isu kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, khususnya dalam hal beragama dan berkeyakinan, dan isu intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menegaskan bahwa Kemenag RI tidak akan tinggal diam terkait dua isu tersebut.

Apalagi, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dan dilindungi oleh UU.

Kemenag akan terus berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, baik melalui kebijakan maupun program dan kegiatan,” papar Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad melanjutkan, terkait persoalan intoleransi dan ekstrimisme, Menag juga berkomitmen untuk mengatasinya.

Salah satunya, melalui pengarusutamaan (mainstreaming) moderasi beragama di masyarakat.

“Memasyarakatkan moderasi beragama dan memoderasi beragama masyarakat akan didorong lebih kuat agar intoleransi dan ekstrimisme beragama di masyarakat hilang atau minimal terkurangi,” tandasnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler