Polri Blokir 60 Rekening ACT, PPATK: Nilai Transaksi Mencapai Rp 1 Triliun Pertahun

6 Juli 2022, 23:38 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

BALIKPAPAN CITY - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemblokiran tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Kemensos Resmi Cabut Izin ACT, Menteri Muhadjir: Menyalahi Ketentuan Biaya Operasional Maksimal 10 Persen

Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Baca Juga: ACT Dilanda Isu Gaji Pimpinan Selangit, Berikut Profil Yayasan yang Ditargetkan Gelar Aksi Sosial Tersebut

Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

Melainkan,dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.

Langkah PPATK ini menindaklanjuti pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kemensos melalui Menteri Sosial Adinterim Muhadjir Effendi, menilai ACT melanggar ketentuan dana operasional yang diatur pemerintah untuk yayasan amal.

"Dalam ketentuannya, maksimal dana operasional yang diperbolehkan dikelola hanya 10 persen,"ujarnya.

Dalam kasus ACT, yayasan internasional tersebut memakai 13,7 persen dana untuk operasional termasuk gaji dan belanja operasional.

ACT sendiri melalui rilis resminya mengaku adanya penggunaan dana 13,7 persen tersebut.

Namun, ACT mengklaim sudah melakukan pembenahan termasuk di antaranya pengurangan jumlah karyawan dan upgrade jenis fasilitas yang diperoleh pengelola.

Untuk jumlah karyawan,saat ini di kisaran 2 ribu orang lebih dari sebelumnya 6 ribu lebih.

Sementara kendaraan operasional hanya berupa Toyota Innova dari yang sebelumnya.***

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler