Pingin Kurban, Ini Waktu Saat Penyembelihan, Doa, Pemilihan Hewan hingga Dagingnya Tak Boleh Dijual

3 Juli 2022, 09:33 WIB
Seorang anak di Balikpapan, Kalimantan Timur sedang memberi makan sapi. /Tri Widodo/

BALIKPAPAN CITY - Sebentar lagi kita akan menyongsong Idul Adha atau yang dikenal juga  Hari Raya Kurban. Ada baiknya kita segarkan lagi pemahaman kita tentang kurban.

Hal ini penting karena ibadah kurban itu harus sesuai tuntunan, tanpa atau menyimpang dari tuntunan, bisa jadi itu hanyalah kesia-siaan bahkan  bisa jadi mengakibatkan dosa.

  1. Hakekatnya adalah pembuktian ketaqwaan kepada Allah "Daging-daging unta itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah dan tidak pula darahnya, tetapi taqwa dari pada kamulah yang dapat mencapainya ....(QS Al Hajj 37)
  2. Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan untuk dilaksanakan)

"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, maka janganlah ia dekat-dekat ke tempat shalat kami" (HR Akhmad juz 3, hal 207)

Baca Juga: Harga Bitcoin Turun Disebut Siklus Empat Tahunan, Pakar: Momen Beli Kripto Harga Murah

  1. Waktu penyembelihan

Setelah salat Idul Adha sampai dengan 3 hari setelah Iedul Adha (tgl 10.11,12 dan 13 Dzuhijjah)

"Barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (tidak dinilai sebagai ibadah qurban), dan barangsiapa menyembelih sesudah sesudah shalat maka sempurnahlah ibadah sembelihannya". (HR Bukhari dari Al Baraa', dalam Nailul Authar juz 5, hal 140)

"Setiap hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih" (HR Akhmad juz 5 hal 618)

Note: penggantian hari dalam penanggalan Islam adalah matahari terbenam.

Baca Juga: 35 Ucapan Pernikahan dari Islami, Bahasa Inggris hingga Lucu, Dapat Dijadikan Refensi untuk Orang Terkasih

  1. Doa dan cara menyembelih

Dari Anas "Saya melihat Rasululah menyembelih .... dan Beliau membaca Basmalah dan bertakbir "Bismillaahi walloohu Akbar" (HR Muslim juz 3 hal 1557)

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh bunuhlah dengan baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelilah dengan baik, hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya, dan mudahkanlah penyembelihannya" (HR Muslim juz 3, hal 1548)

  1. Jumlah binatang qurban

1 ekor kambing untuk 1 orang beserta anggota keluarganya.

1 ekor sapi untuk maksimal 7 orang beserta anggota rumah tanggahnya.

1 ekor unta untuk maksimal untuk 10 orang beserta anggota keluarganya.

Baca Juga: Jokowi Disejajarkan dengan Nelson Mandela dan Layak Dapat Nobel Perdamaian, Ini Catatan Maritime Strategic

Abu Ayyub Al Anshariy menjelaskan " Seorang laki-laki di jaman Rasulullah menyembelih seekor kambing untuknya dan untuk ahli baitnya .....(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi dalam Nailul Authar juz 5 hal 136)

Dari Jabir, "Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang" (HR Muslim) dalam riwayat lain HR Khamsah disebutkan "......dan seekor unta untuk 10 orang.

  1. Umur binatang untuk qurban

Pedomannya adalah binatang tersebut telah berganti gigi (pupa' atau powel dalam bahasa jawa)

"Janganlah kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi, kecuali jika sukar didapati, maka kamu boleh menyembelih yang berumur 1 tahun dari kambing" (HR Muslim juz 3 hal 1555)

  1. Kondisi fisik binatang untuk qurban

"Empat macam yang tidak boleh pada kondisi binatang qurban

  1. buta sebelah yang nyata butanya
  2. yang sakit, nyata sakitnya
  3. yang pincang, nyata pincangnya
  4. yang tua, yang tidak mempunyai sumsum

(HR Khomsah, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dalam Bulugnul Maram)

Dari Ali ra. ia berkata Rasulullah menyuruh kami memeriksa mata dan telinga, dan supaya kami tidak berqurban dengan binatang yang telinganya sobek dari bagian muka, yang telinganya sobek dari bagian belakang, yang telinganya sobek dari ujungnya, dan yang berlobang di tengahnya" dan ia berkata pula "Rasulullah melarang berqurban dengan binatang yang tanduknya atau telinganya hilang separo atau lebih" (HR Khamsah, dan dishihkan Tirmidzi dalam Nailul Authar juz 5, hal 131 dan 133)

  1. Pembagian daging qurban

Ibnu Abbas menjelaskan cara Nabi membagikan daging qurban "Dan Beliau (Rasulullah) memberi makan ahlul baitnya sepertiga, memberi makan orang-orang fakir tetangganya sepertiga, dan beliau mensedekahkan kepada para peminta sepertiga" (Al-Mughni 3 : 582)

  1. Upah menyembelih tidak boleh dengan daging atau kulit qurban

Dari Ali ra. ia berkata"Aku diperintahkan oleh Rasulullah untuk menangani qurban ontanya, lalu menyedekahkan daging qurban itu beserta kulit dan pakaiannya, dan aku dilarang untuk memberi upah penyembelihnya dengan diambilkan dari qurban tersebut. Beliau bersabda"Kami sendiri yang akan memberi upah penyembelihannya". (HR Bukhari - Muslim)

  1. Daging dan kulit binatang qurban tidak boleh dijual

"Janganlah kalian menjual daging-daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya, dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau" (HR Akhmad juz 5 hal 478)

 

Berkurban di Tengah PMK sesuai Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022

Lantas Bagaimana berkurban di tengah adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? Berikut ini Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.

Menag mengimbau  bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.***

Editor: Hartono

Sumber: kemenag.go.id Beberapa Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler