Heboh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Punya Penjara di Dalam Rumahnya, Untuk Apa?  

25 Januari 2022, 09:10 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK pada 18 Januari 2022 lalu./Antara Foto/Rivan Awal Lingga /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

 

BALIKPAPAN CITY – Fakta lain terungkap pada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terkena OTT KPK.

Terbit Rencana Perangin Angin ternyata punya penjara di dalam rumahnya.

Bupati Langkat nonaktif itu diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Pindah dari BSCC Ke Gedung Parkir Klandasan, Catat Tanggal dan Waktunya  

Terbongkarnya fakta ini diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Migrant Care menerima laporan adanya penjara di dalam rumah bupati tersebut.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam berita “7 Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji hingga Konfirmasi Polisi” berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin:

  1. Digunakan untuk Tampung Pekerja

Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam penjara tersebut setelah mereka selesai bekerja.

Baca Juga: Balikpapan Alami Panic Buying, Minyak Goreng Ludes Di Pasar Ritel Modern

  1. Berisi Puluhan Pekerja

Migrant Care menyebutkan bahwa terdapat dua sel di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedua sel itu digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

Akan tetapi, pihak Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan besar lebih banyak dari yang saat ini dilaporkan.

  1. Terisolasi dan Dianiaya

Setelah dimasukkan ke kerangkeng setelah bekerja, para pekerja tersebut tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.

Baca Juga: Momen Bahagia Mantan Atlet Voli Putri Aprilio Manganang-Claudya Bertunangan

Puluhan pekerja tersebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

Tidak hanya itu, mereka bahkan dilaporkan mengalami penyiksaan hingga mengalami lebam dan luka.

 

  1. Tidak Digaji

Selama puluhan pekerja tersebut bekerja untuk ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin, mereka dilaporkan tidak pernah menerima gaji.

Migrant Care pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.

  1. Konfirmasi Polisi

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca mengkonfirmasi adanya penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Dia mengklaim bahwa pihaknya lah yang menemukan tempat menyerupai kerangkeng tersebut pada saat mendampingi KPK melakukan OTT.

Polisi melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat, dan menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang pada saat itu.

  1. Tempat Rehabilitasi

Berdasarkan hasil pendalaman temuan kerangkeng manusia tersebut, Putra Panca mengatakan kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi.

Kerangkeng yang berisikan sejumlah orang tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibangun Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi.

 

  1. Sudah Berjalan 10 Tahun

Putra Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut dibuat oleh Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun.

Kerangkeng tersebut diklaim digunakan untuk merehabilitasi korban-korban pengguna narkoba.

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng itu ada yang baru masuk, tetapi ada juga yang sudah lama dan tengah dipekerjakan di kebun.***

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler