Buntut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Spekulan dan Oknum Perusahaan Mainkan Harga TBS Sawit di Paser

- 26 April 2022, 23:23 WIB
Ilustrasi foto petani kelapa sawit
Ilustrasi foto petani kelapa sawit /Instagram @sawit.ku/


BALIKPAPAN CITY - Spekulan kelapa sawit di Paser, Kalimantan Timur memanfaatkan momen larangan ekspor bahan baku minyak goreng seperti CPO dan minyak goreng yang akan diberlakukan mulai 28 April 2022.

Spekulan kelapa sawit membuat manuver dengan menurunkan harga sawit dari harga Rp3.300 per kg menjadi RpRp1.700 per kg, atau sekitar separoh dari harga penetapan bulan April 2022.

Seperti diketahui, larangan ekspor pertama kali diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat lalu, agar kebutuhan minyak goreng di dalam negeri mencukupi dengan harga wajar.

Baca Juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diawasi Terus Menerus Termasuk Selama Libur Idul Fitri

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser menyebut penurunan harga pasca pelarangan ekspor bahan minyak goreng itu akibat ulah spekulan atau oknum sejumlah perusahaan.

Seperti yang dikutip Balikpapancity.com dari Antara,  Ketua SPKS Kabupaten Paser  Iwan Himawan menilai  turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam beberapa hari terakhir  bukan karena kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melainkan ulah  para spekulan atau oknum sejumlah perusahaan.
 
“Tidak ada yang salah dengan larangan ekspor karena pemerintah telah memikirkan dampak dari kebijakan tersebut. Turun harga TBS ini akibat prilaku para mafia CPO,” kata Iwan, di Tanah Grogot, Selasa.

Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Real Madrid di Semifinal Liga Champions 2021-2022: Dua Kekuatan Seimbang
Dia mengatakan, para mafia CPO, berspekulasi terhadap rencana larangan ekspor tersebut dengan menurunkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim .

Lanjutnya setiap bulan harga ketetapan sudah ada, misalnya ditetapkan di harga Rp3.300 per TBS. Saat ini baru tanggal 26 April, artinya penetapan harga selanjutnya baru dilakukan akhir bulan. Seharusnya saat ini masih mengikuti harga lama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Seharusnya kata Iwan perusahaan patuh pada harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga penurunan harga TBS yang mencapai Rp1.700 per/kg  bisa dihindarkan.  Apalagi, dalam penetapan harga TBS setiap bulan pihak perusahaan telah dilibatkan.

Baca Juga: Kasus DNA Pro, Beda Rizky Billar dan Ivan Gunawan, Honor Nyanyi Rossa Tidak Sita, Polri: Rossa 'Mens Rea'

“Pihak pemerintah, petani, serikat petani, perwakilan perusahaan diundang dalam rapat penetapan harga, sebagai pertimbangan dari segi biaya olah, biaya angkut, dan sebagainya. Nantinya ada kesepakatan harga, tapi kenapa sekarang tidak patuh dan menurunkan harga seenaknya,” kata Iwan.

Dia juga mengingatkan perlu ada ketegasan pemerintah dalam masalah ini. Pemerintah daerah bisa menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.

“Sayangnya para petani banyak yang belum bermitra. Padahal sesuai Permentan No.98 /2013,  jelas ada jaminan akan dilindungi hak-hak petani yang bermitra dengan perusahaan. Harga TBS paling tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah, meskipun pada prakteknya belum semua melakukannya,” tuturnya.

Iwan  mengungkapkan bahwa SPKS Kabupaten Paser, telah menyampaikan turunnya harga TBS kepada Dinas  Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.

Kemudian menurut Kepala Disbunak Paser, nantinya Pemerintah Daerah akan menyurati perusahaan-perusahaan agar mengikuti ketentuan harga yang telah  disepakati.

Dia kembali menekankan, perlu kemitraan antara petani dan perusahaan agar tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Paser berjalan  dengan baik.

“Mau tidak mau petani harus bermitra melalui kelembagaan agar tata niaga sawit clear,  tidak ada masalah. Tapi sekarang ini petani tidak bisa apa-apa, nilai tawarnya rendah dikarenakan belum bermitra,” ujar Iwan.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah