Waspada Investasi Ilegal Binary Option, OJK Rilis Ratusan Entitas Investasi Tak Berizin

- 2 Februari 2022, 22:56 WIB
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI.
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI. //Ilustrasi/Pixabay

Seperti dalam lampiran tautan di sini.

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada dalam menggunakan berbagai platform investasi online.

Seperti dikutip dari Siaran Pers OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

OJK juga menyatakan kerugian dari investasi bodong dari tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 Trilliun.

Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian OJK melalui siaran pers mengajak masyarakat untuk cerdas memilih investasi dan hanya menggunakan platform investasi resmi terdaftar di OJK. Berita ini tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, “Polemik Binary Option Makin Meresahkan, OJK Resmi Nyatakan sebagai Entitas Investasi Ilegal”. ***

Asahat Edi Rediko PS/Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini