Waspada Investasi Ilegal Binary Option, OJK Rilis Ratusan Entitas Investasi Tak Berizin

- 2 Februari 2022, 22:56 WIB
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI.
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI. //Ilustrasi/Pixabay

BALIKPAPAN CITY – Investasi model binary option sudah dilarang di beberapa negara. Seperti, Israel, Amerika, Inggris, dan seluruh Uni Eropa.

Bukan tanpa alasan, binary option yang kerap menjanjikan keuntungan tinggi malah banyak memakan korban.

Di Indonesia, ribut-ribut soal jenis investasi ini ramai belakangan ini. Setelah adanya kasus yang menimpa korban binary option seperti Binomo.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 Pada Pekerja, Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFH

Karena tak sedikit masyarakat yang keliru menyamakan binary option seperti trading saham, forex atau komoditas lainnya.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir Reuters, binary option adalah salah satu bentuk scam atau penipuan.

Bahkan The Financial Conduct Authorities (FTA), Otoritas Pengawas Keuangan resmi melarang binary option di seluruh Uni Eropa.

Apa dan bagaimana sebenarnya binary option?

Baca Juga: Ini Jadwal Ustaz Das'ad Latif di Balikpapan, Bakal Isi Tambligh Akbar Perayaan HUT Balikpapan Ke-125

Sebagaimana disampaikan pegiat kartu kredit dan investasi di tayangan Youtube Roy Shakti, binary option adalah platform trading online seperti permainan yang mengharuskan pengguna menebak salah satu dari dua pilihan harga aset.

Jika harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prediksi, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan.

Oleh karena pengguna harus menebak dengan benar satu di antara dua pilihan, maka modus trading ini dinamakan binary option, yang secara harfiah berarti pilihan berpasangan.

Baca Juga: Jadi Petani di Jepang Digaji Rp1,3 Juta per Delapan Jam, Mahasiswa Indonesia Viral dan Masuk Koran Jepang

Aset yang diperjualbelikan juga bisa bermacam-macam, mulai dari saham hingga forex.

Di balik nama trading tersebut, binary option menyimpan kekurangan yang besar sehingga berpotensi merugikan pengguna.

Desmond Wira, seorang trader dan pengamat trading juga buka suara mengenai binary option dan menyamakannya dengan kasino judi.

“Tetapi di binary option, trader selalu trading melawan broker-nya sendiri. Seperti Anda datang ke kasino lalu berjudi melawan kasino itu sendiri (House). Tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang,” ungkap Desmond melalui akun Twitter @desmondwira seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Bukan Cuma Modal Tampan, Ini Sosok Kevin Sanjaya yang Dekat dengan Valencia Tanoesoedibjo

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah resmi menyatakan platform penyedia binary option sebagai entitas ilegal, seperti Insta Forex, Binomo, Olymp Trade, OctaFX, dan lain sebagainya.

Seperti dalam lampiran tautan di sini.

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada dalam menggunakan berbagai platform investasi online.

Seperti dikutip dari Siaran Pers OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

OJK juga menyatakan kerugian dari investasi bodong dari tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 Trilliun.

Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian OJK melalui siaran pers mengajak masyarakat untuk cerdas memilih investasi dan hanya menggunakan platform investasi resmi terdaftar di OJK. Berita ini tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, “Polemik Binary Option Makin Meresahkan, OJK Resmi Nyatakan sebagai Entitas Investasi Ilegal”. ***

Asahat Edi Rediko PS/Pikiran Rakyat

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini