Waspada Investasi Ilegal Binary Option, OJK Rilis Ratusan Entitas Investasi Tak Berizin

- 2 Februari 2022, 22:56 WIB
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI.
Investasi binary option dinyatakan ilegal oleh OJK RI. //Ilustrasi/Pixabay

Sebagaimana disampaikan pegiat kartu kredit dan investasi di tayangan Youtube Roy Shakti, binary option adalah platform trading online seperti permainan yang mengharuskan pengguna menebak salah satu dari dua pilihan harga aset.

Jika harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prediksi, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan.

Oleh karena pengguna harus menebak dengan benar satu di antara dua pilihan, maka modus trading ini dinamakan binary option, yang secara harfiah berarti pilihan berpasangan.

Baca Juga: Jadi Petani di Jepang Digaji Rp1,3 Juta per Delapan Jam, Mahasiswa Indonesia Viral dan Masuk Koran Jepang

Aset yang diperjualbelikan juga bisa bermacam-macam, mulai dari saham hingga forex.

Di balik nama trading tersebut, binary option menyimpan kekurangan yang besar sehingga berpotensi merugikan pengguna.

Desmond Wira, seorang trader dan pengamat trading juga buka suara mengenai binary option dan menyamakannya dengan kasino judi.

“Tetapi di binary option, trader selalu trading melawan broker-nya sendiri. Seperti Anda datang ke kasino lalu berjudi melawan kasino itu sendiri (House). Tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang,” ungkap Desmond melalui akun Twitter @desmondwira seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Bukan Cuma Modal Tampan, Ini Sosok Kevin Sanjaya yang Dekat dengan Valencia Tanoesoedibjo

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah resmi menyatakan platform penyedia binary option sebagai entitas ilegal, seperti Insta Forex, Binomo, Olymp Trade, OctaFX, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini