BALIKPAPAN CITY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan (Justice Collaborator) terhadap Bharada E di kasus kematian Brigadir J.
Saat ini Bharada E pun ditempatkan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya.
Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media, Minggu 14 Agustus 2022.
Ia melanjutkan, LPSK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.
LPSK pun memastikan kalau Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Isu LGBTQ Muncul Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Motifnya Belum Jelas, Menjijikan....
Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.
Adapun tim LPSK telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.