BALIKPAPAN CITY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud.
Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi tim khusus Polri berhasil mengungkap misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan dari masyarakat serta seluruh anggota Polri, kami dapat bekerja maksimal dalam pengungkapan peristiwa penembakan di Duren Tiga menjadi terang benderang," ungkap Sigit seperti dikutip dari laman akun Instagram pribadinya, Jumat 12 Agustus 2022.
Sigit mengatakan, pengungkapan perkara ini tentunya dengan mengedepankan scientific investigation yang melibatkan Kedokteran Forensik, Balistik Forensik, Digital Forensik, Biometric Identification, dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.
Selain anggota kepolisian, lanjut dia, pengungkapan kasus penembakan Brigadir J ini juga melibatkan pihak eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjamin transparansi penyidikan.
"Selain telah menetapkan empat orang tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Kode Etik yang bila ditemukan unsur pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur dan transparan.
Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik demi menjaga marwah dan nama institusi Polri," tukasnya.***