Bambang Widjojanto Dikabarkan Dibekuk Kepolisian, Berikut Klarifikasi Lengkap Mantan Komisioner KPK Tersebut

- 11 Agustus 2022, 16:26 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengomentari kabar rencana 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengomentari kabar rencana 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN Polri. /ANTARA/Rosa Panggabean

5. Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE yang menyatakan:

a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

b. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

7. Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi ini, meminta advis dari Dewan Pers dan mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini.

Bambang Widjojanto, 11 Agustus 2022.***

 

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini