Berkas Kasus Judi Online Crazy Rich Medan Indra Kenz Lengkap, Segera Jalani Sidang di Pengadilan ini

- 3 Agustus 2022, 09:34 WIB
CEK FAKTA! Apakah Indra Kenz Keluar Tahanan dan Pulang ke Rumah?
CEK FAKTA! Apakah Indra Kenz Keluar Tahanan dan Pulang ke Rumah? /PMJ News/Yeni/

BALIKPAPAN CITY - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidangkan oleh Pengadilan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Satu Lagi, Mobil Ferrari Indra Kenz Senilai Rp3,5 Miliar Tiba di Jakarta, Kasusnya Langsung Dikebut Bareskrim

Dia menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Nathania Kesuma Langsung Ditahan, Adik Indra Kenz Ini Diduga Alihkan Rp35 Miliar ke Akun Kripto

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 23 Juni 2022.

Ketut menambahkan, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini