BALIKPAPAN CITY - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tahap penyidikan.
"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J ditingkatkan dari status sekarang penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Kadiv Humas itu menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Jambi mengenai kasus yang sama itu.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap sesuai kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," katanya.
Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh penyidik harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.
Baca Juga: Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi, Pengamat Nilai Mabes Polri Harus Libatkan Komnas Perempuan
Keluarga Brigadir Josua melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, karena keluarga menemukan kejanggalan atas kematiannha.
Di tubuh Brigadir Josua ditemukan selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.
Laporan keluarga Brigadir J ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu 20 Juli 2022.