Polri Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Kasus Brogadir J, Autopsi Ulang Segera Digelar, Libatkan TNI dan RSCM

- 21 Juli 2022, 00:40 WIB
Brigadir Joshua (kanan) dan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri)
Brigadir Joshua (kanan) dan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) /Nur Aliem Halvaima /Foto : FB Rohani Simanjuntak - Kolase Tribun/ POSJAKUT /

BALIKPAPAN CITY - Kepolisian kembali menonaktifkan dua jabatan penting dari buntut kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto yang dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.

"Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu 20 Juli 2022 malam.

Baca Juga: BPOM Resmi Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila Asal Prancis, Miliki Kandungan Zat Berbahaya

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Sedangkan Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J telah melakukan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.

Dalam gelar perkara awal itu, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan kemudian mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Baca Juga: Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polda Metro Jaya: Berawal dari Pelecehan Seksual

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini