SAH! Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Jika Tidak Wajib Gunakan Hasil Tes PCR atau Antigen

- 9 Juli 2022, 20:49 WIB
Kementerian perhubungan menerbitkan surat edaran baru yang berisi pembaruan syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara
Kementerian perhubungan menerbitkan surat edaran baru yang berisi pembaruan syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara /Pixabay/OrnaW

BALIKPAPAN CITY - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran yang ditandatangani ketua Satgas Suharyanto akan berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Update Covid-19: Sempat Dua Hari Nol Kasus, Kaltim Hari ini Terkonfirmasi 2 Positif Lagi

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu 8 Juli 2022.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Update Covid-19: Separo Wilayah Kaltim Zona Hijau, Hari Ini Hanya 1 Kasus Terkonfirmasi Positif

Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Terkait

Terkini