Petinggi ACT Manfaatkan Dana Donasi Umat untuk Kepentingan Pribadi, Polri Panggil Dua Orang Petinggi

- 8 Juli 2022, 23:53 WIB
Kantor ACT Cabang Tegal nampak mulai tutup, Jumat (8/7/2022)
Kantor ACT Cabang Tegal nampak mulai tutup, Jumat (8/7/2022) /Riyanto Jayeng/

BALIKPAPAN CITY - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya dengan memanggil mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menduga ACT telah menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: PPATK Endus Transfer Dana ACT ke Kelompok Terorisme Alqaeda di Turki, Polri: Kami Siap Bantu Penegakan Hukum

Selain itu, lanjut Ramadhan, ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang.

Dugaan ini tentunya sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujarnya.

Baca Juga: Polri Blokir 60 Rekening ACT, PPATK: Nilai Transaksi Mencapai Rp 1 Triliun Pertahun

Kendati begitu, Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan-dugaan penyalahgunaan dana ACT. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Dugaan-dugaan ini akan didalami, ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.

Baca Juga: Kemensos Resmi Cabut Izin ACT, Menteri Muhadjir: Menyalahi Ketentuan Biaya Operasional Maksimal 10 Persen

Keduanya diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan adanya penyelewengan dana kemanusiaan.

"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 8 Juli 2022.

Keduanya rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada siang hari ini atas temuan yang diperoleh dari tim penyidik.

"Sekitar pukul 11.00 atau 13.00 WIB," bebernya.

Dalam pemanggilan terhadap kedua orang tersebut, pihak terkait dari ACT diminta untuk menyertakan bagian keuangan karena fokus penyelidikan terkait penyelewengan dana.

"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini