Polri Blokir 60 Rekening ACT, PPATK: Nilai Transaksi Mencapai Rp 1 Triliun Pertahun

- 6 Juli 2022, 23:38 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

Melainkan,dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.

Langkah PPATK ini menindaklanjuti pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kemensos melalui Menteri Sosial Adinterim Muhadjir Effendi, menilai ACT melanggar ketentuan dana operasional yang diatur pemerintah untuk yayasan amal.

"Dalam ketentuannya, maksimal dana operasional yang diperbolehkan dikelola hanya 10 persen,"ujarnya.

Dalam kasus ACT, yayasan internasional tersebut memakai 13,7 persen dana untuk operasional termasuk gaji dan belanja operasional.

ACT sendiri melalui rilis resminya mengaku adanya penggunaan dana 13,7 persen tersebut.

Namun, ACT mengklaim sudah melakukan pembenahan termasuk di antaranya pengurangan jumlah karyawan dan upgrade jenis fasilitas yang diperoleh pengelola.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

x