Mardani Maming Praperadilankan KPK, Penyidikan Jalan Terus, 9 Saksi Sudah Dipanggil

- 1 Juli 2022, 00:29 WIB
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU.
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU. /ANTARA


BALIKPAPAN CITY - Kendati Mardani Maming  mengajukan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun badan anti rasuah ini terus melakukan penyidikan dan telah memeriksa 9 saksi.

Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Namanya terseret dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani Maming. Kendati demikian, bendahara umum PB NU ini dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pemotor Wanita Nekad Gigit Polisi hingga Rebut Senjata, Gara-gara Lawan Arus Lalu Lintas

Informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis seperti dikutip Balikpapan City dari Antara.

KPK tidak merinci identitas dari para saksi tersebut. Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Siap Bentuk Tiga Polda di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan

KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Roy Suryo Bocorkan Tiga Akun Pengunggah Meme Stupa Candi Borobodur, Tiga Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya

Sementara itu,  Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x